Anambas, Gurindam.id – Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kepulauan Anambas yang sedianya dibuka pada akhir Mei 2021 mengalami penundaan. Hingga kini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
“Melalui postingan akun instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 27 Mei 2021 lalu, @bkngoidofficial menyampaikan bahwa rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2021 ditunda,” sebut Kepala BKPSDM, Kabupaten Kepulauan Anambas, Linda Maryati, kepada Gurindam.id, Rabu (2/6/2021).
Berdasarkan informasi dari postingan tersebut, sebut Linda, pihaknya kini masih menunggu informasi selanjutnya. “Kita tunggu arahan pusat,” ujar Linda.
Ia menjelaskan, proses pendaftaran dilakukan secara during atau online melalui beberapa alur pendaftaran yang dapat diakses di website resmi SSCN BKN (sscn.bkn.go.id).
“Pendaftaran dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya apa pun. Syaratnya hanya memenuhi kualifikasi yang diberikan saja” sebut Linda.
Adapun jumlah kuota CPNS dan PPPK untuk keseluruhan 612 CPNS yang terdiri dari 130 untuk tenaga medis dan PPPK guru 364 formasi, teknis sebanyak 88 formasi dan P3K sebanyak 30 orang.
Linda menjelaskan syarat-syarat umum yang harus dipenuhi seorang CPNS dan CPPPK adalah:
4. Pelamar tidak pernah pidana dengan masa pidana 2 tahun atau lebih.
Selain persyarata umum, terdapat persyaratan khusus untuk mendaftar CPNS dan CPPPK antara lain:
Pendaftaran ini dilakukan secara online seperti tahun sebelumnya. Berikut tahapan proses seleksi CPNS dan PPPK :
(grd/din)