PT.GURINDAM MEDIA KEPRI MENCERDASKAN & MEMULIAKAN
Baca Berita Dari Sumber terpercaya Click Baner https://www.anambaskab.go.id

KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin

Mencerdaskan & Memuliakan - April 8, 2021
KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lusa pagi mengeksekusi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/4/2021). - (Mencerdaskan & Memuliakan)

GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lusa pagi mengeksekusi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/4/2021).

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa KPK Irman Yudiandri berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021.

“Dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan, Kamis (8/4/2021).

Ali menjelaskan, Terpidana telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.

“Beliau (Rahmad Yasin) Dijatuhkan pula kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sebutnya.

Ali merincikan, Terpidana sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp9.786.223.000,00 ke rekening penampungan KPK dan uang tsb ditetapkan Majelis Hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas Negara.

“Uang itu ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti Rachmat Yasin yang akan disetorkan pada kas negara,” ucap Ali.
(Ria/jrg)

Baca Juga  Sigap Kerahkan Kapal Patroli TNI AL Evakuasi Korban Kapal Terbakar di Perairan Asahan
Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

Baca Berita Dari Sumber terpercaya